Kamis (20/03) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disahkan menjadi UU TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pukul 11.00. Menanggapi hal tersebut Aliansi Suara Rakdjat (ASURO) dan Aksi Kamisan Malang menyelenggarakan aksi bertajuk ‘Saatnya katakan cukup : Tarik Mundur TNI ke Barak’.
Aksi diikuti puluhan mahasiswa dan masyarakat sipil yang dimulai dari Alun-alun Kota Malang menuju Jalan Kayu Tangan untuk menuntut pemerintah untuk mencabut UU TNI.
Jeco sebagai koordinator lapangan (korlap) mengatakan UU TNI memicu adanya sistem orde baru yang terlahir kembali karena menurutnya sudah banyak alumni – alumni dari militer yang menjabat di pemerintahan.
“Bahaya jika undang-undang TNI Polri ini kan mengakibatkan kemunculan konsep otoriter orde baru yang akan dipraktikkan di Abad 21. Karena di ranah pemerintahan sendiri sebagian besar pejabat publik itu diambil oleh militer. Eks-eks militer ini kemudian dibentuk satu rancangan undang-undang yang mengiyakan segala bentuk kebijakan militer.” Ujar Jeco.
Jeco menambahkan saat ini UU TNI sudah di sahkan maka dari itu aksi ini menuntut agar UU TNI di cabut. Supaya tidak berpotensi untuk mencederai ruang demokrasi terhadap masyarakat sipil.
Aksi ini dimulai sekitar pukul 15:00 WIB, aksi diawali dengan orasi politik dan drama teatrikal sebagai bentuk ekspresi kekecewaan massa aksi terhadap kebijakan pemerintah. Salah satu peserta aksi mengatakan bahwa kita semua harus paham terkait urgensi UU TNI ini agar tidak terjerumus dalam kebijakannya.
“Rekan-rekan sekalian, kita harus paham juga. Bagaimana DPR itu tidak sadar mereka itu dibodohi oleh tentara-tentara itu. Mereka itu tolol. Mereka tidak sadar, ini adalah sengketa yang dilakukan oleh tentara, yang dilakukan untuk menjerumuskan mereka tapi mereka dukung,” ungkap salah satu peserta aksi dalam orasinya.
Setelah melakukan orasi serta panggung bebas, massa aksi mulai long march menuju Jalan Basuki Rahmat, Kayutangan. Untuk menyatakan sikap berupa beberapa poin tuntutan, diantaranya:
1. Menolak Revisi UU TNI yang membuka jalan bagi Dwifungsi TNI dan melegitimasi campur tangan militer dalam kehidupan sipil.
2. Menuntut pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat yang selama ini diabaikan.
3. Mengutuk budaya patriarki dan menuntut keterlibatan perempuan yang lebih luas dalam politik dan pengambilan kebijakan.
4. Menolak keberadaan militer organik dan non-organik serta perusahaan swasta di Papua yang memperparah konflik dan eksploitasi.
5. Menolak segala bentuk militerisasi dalam pemerintahan dan institusi sipil yang menggerus supremasi sipil.
6. Menuntut pencabutan PP No. 42 Tahun 2021 yang hanya mempercepat perampasan tanah rakyat demi kepentingan elit dan korporasi.
7. Menolak kriminalisasi aktivis agraria dan menuntut penarikan aparat dari konflik agraria yang semakin merugikan rakyat kecil.
8. Mengutuk praktik otokratik legalisme yang membatasi hak rakyat atas informasi dan menuntut keterbukaan informasi publik.
9. Menuntut pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pengesahan RUU Perampasan Aset agar kekayaan hasil korupsi dapat dikembalikan kepada rakyat.
10. Menuntut agar tragedi Kanjuruhan diakui sebagai pelanggaran HAM berat serta negara memenuhi hak-hak korban dan keluarganya.

Jeco berharap kepada masyarakat turut berpartisipasi dalam aksi ini, karena menurutnya dampak dari UU TNI tidak hanya kepada mahasiswa tapi juga masyarakat. Ia bersama aliansi Asuro mengkonsolidasi seluas-luas mungkin potensi aksi untuk di Jilid-jilid berikut akan dilakukan dengan isu yang bermacam-macam termasuk UU TNI.
“Harapan kami kedepannya karena Undang-undang TNI Polri ini atau di baru ini tidak hanya membahayakan mahasiswa saja, tapi seluruh lapisan rakyat, maka kami meminta kepada rakyat Indonesia agar segera mengorganisasikan diri untuk melawan konsep orde baru yang di zaman modern hari ini” harap Jeco.
Editor: Moch. Fahmi Alfarizi
Reporter: Rahma Nova Aulia, Abdul Khodir (Magang)





