Solidaritas Penangkapan 3 Warga Pakel: Sisakan Isak Tangis dan Catatan Panjang Kriminalisasi Petani

Solidaritas dan dukungan terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat terhadap penangkapan tiga warga Desa Pakel, Licin, Banyuwangi oleh

Gambar : Farhan (Siar)

Solidaritas dan dukungan terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat terhadap penangkapan tiga warga Desa Pakel, Licin, Banyuwangi oleh Polda Jawa Timur. Kriminalisasi tersebut menambah catatan kelam dalam kasus sengketa agraria yang sudah terjadi sejak 1929. Kejadian tersebut bermula ketika Mulyadi, Suwarno, dan Untung yang hendak menghadiri rapat asosiasi Kepala Desa Banyuwangi tiba-tiba ditangkap oleh Polda Jawa Timur di Rogojampi pada Jum’at (3/2). 

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19:00 dengan tuduhan melanggar tindak pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946. Hal tersebut dinilai tidak profesional dan melanggar moral hukum. Penangkapan tersebut berkaitan dengan konflik warga Pakel dengan PT. Bumi Sari. Ketiga petani tersebut pun dikenakan pasal terkait penyebaran berita bohong. 

Sebelumnya, pada November 2021, 11 warga Pakel pernah mengalami kriminalisasi. Bahkan 2 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Banyuwangi dengan tuduhan telah menduduki kawasan secara ilegal di kawasan perkebunan PT Bumi Sari. 

Berlanjut pada bulan Desember 2021, Tumijan dan Misto anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel kembali lagi dikriminalisasi dengan tuduhan telah melakukan dugaan pelanggaran pasal 47 (1) UU 18/2004 tentang Perkebunan dan pasal 170 (1) serta pasal 406 (1) KUHP. Berdasarkan catatan Perjuangan Petani Sumberejo Pakel Banyuwangi, setidaknya sudah ada 14 warga anggota Rukun Tani Sumberejo Pakel yang dikriminalisasi dalam kurun waktu tahun 2020-2023. 

Oleh karena itu,  kembali terjadinya kriminalisasi dan penangkapan terhadap warga Pakel, hal tersebut catatan kelam dan kembali memicu sumbu ketakutan warga yang dari waktu ke waktu tak kunjung henti, sehingga memantik para manusia yang peka akan kejadian tersebut untuk mencanangkan aksi solidaritas baik secara individu maupun kelompok.

Solidaritas Pasca Penangkapan 

Pasca terjadinya kriminalisasi, pelbagai bentuk aksi solidaritas telah terlaksana, sekitar 23.273 orang telah menandatangani petisi dalam situs change.org. Kemudian, perwakilan yang dihadiri Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah, MHH Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah Jawa Timur, beserta Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (Tekad Garuda) mendatangi Polda Jatim, dengan tujuan menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan, sekaligus mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera membebaskan ketiga petani Pakel yang kini ditahan oleh Polda Jawa Timur. 

Baca juga : https://siarpersma.id/rebut-kembali-pakel/

Masih berlanjut, disusul dengan aksi mogok makan di depan kantor kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Senin (20/2). Aksi ini diinisiasi oleh aktivis Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria, mereka menyampaikan beberapa poin tuntutan, di antaranya: 

  • Mendesak Kapolri untuk membebaskan ketiga petani yang ditangkap oleh Pihak Kapolda Jatim
  • Menuntut Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus warga Pakel, Banyuwangi dan memulihkan hak-hak ekonomi, sosial, budaya mereka yang terampas.
  • Dan melakukan aksi simbolik berupa penutupan mulut menggunakan masker dengan tanda silang hitam dan pemasangan poster di pagar kantor kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Solidaritas juga dilakukan di beberapa daerah lain. Salah satunya di Malang, Jawa Timur, Dalam acara diskusi yang diinisiasi oleh Sindikat Aksata Malang  bertajuk  “Solidaritas untuk Warga Pakel” diselenggarakan di daerah Dau, Malang. Diskusi yang menghadirkan  Purnawan Dwikora Negara, dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang sebagai pemateri pembuka. Kemudian secara virtual Tekad Garuda, Jauhar, dan Sri Mariyati sebagai warga Pakel.

Harapan terhadap Solidaritas Pasca Penangkapan 3 Warga Pakel

Purnawan Dwikora Negara menilai penangkapan tersebut sudah mencederai moral hukum dan prosedural penangkapan yang tidak profesional. Sependapat dengan Purnawan, Jauhari dari Tekad Garuda menyampaikan bahwa, “Dari kasus ini syarat dan pelanggaran hukum sudah terlihat. Sejak awal mekanisme penangkapannya tidak jelas, polisi yang tidak menunjukkan surat penangkapan. Hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Surat Baru diterima sekitar 2-3 hari setelah terjadi penangkapan,” jelasnya. 

Tentu hingga detik ini belum juga ada titik terang dari ketiga warga Pakel yang ditangkap Polda Jatim. Kejadian tersebut menimbulkan traumatik tersendiri bagi para warga Pakel. 

Sri Mariyati, salah satunya. Seorang warga Pakel menceritakan memoar yang pernah ia alami, dulu kakeknya pernah ditangkap karena pernah memperjuangkan hak tanah Pakel. Kemudian kriminalisasi kini juga menimpa warga lain, kawan seperjuangannya. Sembari suara yang seolah terjerembab, hanya nampak layar gelap bertuliskan namanya. Sri pun mematikan kamera virtualnya. 

“Dengan banyak dukungan di luar sana, ternyata masih banyak yang peduli terhadap perjuangan kita. Karena mulai dulu sebelum banyak dukungan dari luar, kita berjuang sendiri. Mungkin tanpa dukungan dari kawan-kawan dari luar, kita ya berjuang sendiri, dan mohon ketiga orang warga pakel itu segeralah dibebaskan,” harapnya.

Tak hanya itu, harapan juga dinanti dari ribuan penangguhan ke Polda Jatim juga dikerahkan oleh Tekad Garuda, dengan terus mengupayakan kasus ini ke pra peradilan, lalu melakukan tekanan publik dengan menghimpun solidaritas, dan ke lembaga-lembaga terkait di level nasional, seperti Komnas HAM, BPN, ataupun lewat Sekretariat Presiden. 

Dan tentu rapalan harapan dari setiap komunitas, organisasi, dan individu yang tergabung dalam solidaritas rukun Pakel terus menunggu sampai kasus ini menemui titik terang.

Reporter : Shofi Nur, Intan Pratiwi

Penulis : Farid Wahyu

Editor : Gloria Siwi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA