Setelah malam (21/1) dilakukannya mediasi antara para kandidat Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM U) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pers (Siar, red) tidak diijinkan masuk, saat perhitungan suara pun Siar kembali dicekal. Pencekalan dan penghambatan kerja pers ini merupakan bentuk ketidaktanggungjawaban serta ketidakprofesionalan Panitia Pengawas Pemilihan Umum ( Panwaslu) -KPU dalam melaksanakan tugasnya.
Pada malam mediasi, sebenarnya pihak Panwaslu mengizinkan awak pers untuk meliput. Namun, hal ini dihalangi oleh KPU yang merasa keberatan jika pers masuk ke dalam forum mediasi. Alasan KPU tidak mengizinkan pers masuk ke dalam ruang mediasi adalah mediasi tersebut bersifat rahasia dan bukan untuk umum. Selain itu, pihak panwas sendiri mengatakan bahwa ruangan mediasi tersebut sepenuhnya hak KPU dan panwas hanya mengawasi didalamnya, sehingga pihak panwas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin awak pers memasuki ruangan mediasi tersebut. Pihak Panwaslu- KPU berjanji akan memberikan izin kepada pihak pers untuk masuk dan meliput kegiatan penghitungan suara pada tanggal 22 januari 2015. Tapi ketika dikonfirmasi kembali dan meminta izin untuk meliput saat penghitungan suara, pihak KPU dan PANWASLU menolak untuk pemberian masuk kepada pihak pers. Mereka beralasan bahwa pada peraturan yang mereka buat tidak mengizinkan peserta masuk selain kandidat, saksi dan tim sukses. “Untuk menghindari terjadinya keributan-keributan yang tidak diinginkan di ruangan mediasi. Kan mahasiswa mempunyai tanggapan yang berbeda-beda, takutnya kalau diizinkan masuk takutnya mereka salah menangkap informasi,” jelas Nadzim selaku Ketua KPU ketika dikonfirmasi setelah acara usai.
Selain alasan itu, ketua KPU menyatakan bahwa hal itu adalah kesalahan dari pihaknya yang tidak mengetahui UU yang mengatur tentang pers mahasiswa dan keterbukaan infoormasi publik yaitu UU 40/1999 (pasal 4 ayat 3) yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan memperluas gagasan dan informasi.” “Kami mohon maaf karena kepengurusan kami yang tidak mengetahui UU tersebut”, cetus nazim.
Nazim (Ketua KPU) ketika dimintai keterangan |
Hal yang tidak mengenakkan lain yang diterima awak Siar adalah KPU dengan sengaja melempar hak pelarangan untuk pers kepada kabag kemahasiswaan. Sementara pihak kemahasiswaan menyatakan pelarangan itu bukanlah hak wewenang darinya. ”Silahkan koordinasi saja dengan panitia. Kan panitia yang punya wewenang, bukan ke saya,” jawab Bapak Tho’at Kabag Kemahasiswaan ketika dimintai izin meliput mediasi yang berlangsung. Respon dari kemahasiswaan bertolak belakang dengan pernyataan KPU yang menyatakan pelarangan itu juga berasal dari kemahasiswaan. Sayangnya, hajatan besar seperti pemira ternyata tak luput dari alpa. Entah disengaja atau tidak, pers adalah salah satu pilar demokrasi di negara kita.Sudah sewajarnya dan seharusnya keterlibatan pers dihormati, utamanya oleh civitas akademika kampus yang terkenal dengan slogan ”The Leraning University” ini. (ahl/dvp/lnd//gia)