Tanggapi Amarah Massa terkait Revisi UU Pilkada, DPRD Kota Malang Sepakat Taati Putusan MK

Ribuan massa melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/8) di depan Gedung DPRD Kota

Shofi/Siar

Ribuan massa melakukan aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/8) di depan Gedung DPRD Kota Malang. Massa dari berbagai kalangan menyatu untuk menyuarakan amarahnya kepada pemerintah terkait revisi UU Pilkada. Aksi ini mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Malang yang menyatakan bahwa mereka sepakat untuk menerima tuntutan mahasiswa dan akan terus mengawal putusan MK. 

Terdapat sekitar delapan ribu massa yang turut hadir dalam aksi ini. Massa terdiri dari empat puluh gabungan organisasi yang ada di Malang Raya, antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Women’s March Malang, dan sejumlah organisasi lainnya.

Aksal, koordinator lapangan dari Himpunan Mahasiswa Indonesia cabang Malang menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut pengawalan terkait Putusan MK Nomor  60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 yang justru dicederai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada 20 Agustus 2024, MK membuat dua putusan terkait Pilkada. Putusan MK  Nomor 60/PUU-XXII/2024  memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi DPRD. Sementara itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat penetapan calon.

“Yang dituntut sebenarnya adalah pengawalan terkait Keputusan MK Nomor 60 dan 70 yang dirasa itu adalah kedaulatan daripada rakyat, tapi dari yang merasa perwakilan daripada Lembaga Perwakilan Rakyat itu malah justru mencederai dan melukai perasaan rakyat itu sendiri,” ungkap Aksal.

Menurut Aksal, meskipun DPR telah menyatakan bahwa revisi Undang-Undang tersebut dibatalkan, hal ini tetap harus diwaspadai apabila berkaca pada apa yang telah terjadi sejak tahun 2019. 

“Ketika kita mengaca kembali daripada tahun tahun sebelumnya, dari tahun 2019 itu kita selalu dibohongi, ini hanyalah sebuah pembohongan publik,” lanjut Aksal.

Foto: Shofi/Siar

Menanggapi aksi ini, Made Rian Diana Kartika, Ketua DPRD Kota Malang mengungkapkan bahwa berbagai fraksi DPRD Kota Malang juga menolak adanya revisi UU Pilkada tersebut. Ia pun mengajak masyarakat untuk melakukan pengawalan putusan hingga tanggal 29 Agustus.

“Kami sepakat untuk DPRD Kota Malang dari awal ya sudah (menaati) konstitusi yang sudah ada, PKPU yang sudah ada jangan diuthek-uthek (diubah-ubah) lagi hanya untuk kepentingan kelompok atau perorangan. Jadi kami sepakat (dengan) semua tuntutan tadi,” ungkap Made. 

Made mengatakan berbagai fraksi DPRD Kota Malang siap untuk memperjuangkan putusan MK tersebut.

“Gerindra yang ada di Kota Malang juga menolak, Golkar menolak,  PKB menolak. Sudah aturan yang sudah ada dan kita sepakat ketika KPU hari ini menyampaikan akan memakai keputusan MK, sudah ayo kita kawal bersama gitu aja, ya. Sekarang kita kawal sampai tanggal 27, 29,” lanjut Made.

Foto: Shofi/Siar

Sementara itu, Gilang Dalu, selaku koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Malang Raya mengungkapkan bahwa ia dan seluruh pihak akan terus memantau perkembangan revisi UU Pilkada dan melakukan konsolidasi internal untuk menggalang dukungan yang lebih banyak.

“Setelah demo ini, BEM Malang Raya akan terus memantau perkembangan terkait revisi UU Pilkada. Kita juga akan melakukan konsolidasi internal dan menggalang dukungan lebih luas, baik dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat umum, untuk memastikan bahwa aspirasi yang telah disuarakan tidak diabaikan dan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah sesuai dengan harapan rakyat,” tandas Gilang Dalu.

Penulis: Eka Safitri
Editor: Afifah Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA