“Bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945).“ Aliansi Perjuangan Demokrasi (API-Demoks) dengan Seruan Aksi Darurat Demokrasi dan Perampasan Ruang Hidup di Hari Tani Nasional 2020, Serta Tolak Omnibus Law. Massa Aksi yang dilakukan depan Kantor DPRD Kota Malang, Kamis (24/9).
“Perlu kita lihat ada berbagai krisis agraria dan ekologis yang terjadi diberbagai sektor-sektor seperti pendidikan bahkan sektor demokrasi, pergururuan, kehutanan, pertanahan, bahkan dipetani juga demikian.” ujar Cili dari Sosialis Muda Malang selaku Humas Aksi.
Cili menambahkan bahwa kita—Masyarakat Indonesia, ditindas oleh sistem yang sama, yakni kapitaslisme dan imprealisme atau pemodal yang menindas. Bahkan Persoalan Papua di Indonesia, dirangkul untuk menciptakan konsep persatuan demi bergerak bersama. Pelanggaran. HAM yang terjadi di Papua tidak pernah diselesaikan jika Pemerintah di Indonesia bermasalah.
Tercatat data dari Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) tahun 2019/2020 bahwa meningkatnya konflik agraria, bahkan segala sektor telah terjadi perampasan lahan masyarakat, lahan petani, dan lahan korporasi. Konflik agraria juga bersifat langsung dengan konflik warga dan TNI di Papu, NTT, dan beberapa tempat lainnya.
Aliansi Perjuangan Demokrasi (API-Demoks) mengambil suatu keputusan untuk menyikapi problem-problem yang ada dengan beberapa tuntutan, diantaranya:
(1) Tolak Omnibus Law dan wujudkan reformasi agraria sejati sesuai UU PA
(2) Usut tuntas konflik agraria serta cabut UU 2/2012 sebagai akar permasalahan konflik pertanahan
(3) Hentikan segala bentuk perampasan tanah adat si seluruh Wilayah Indonesia
(4) Hentikan perusakan lingkungan oleh korporat
(5) Hentikan kriminalisasi petani, masyarakat adat, dan aktivis pro demokrasi
(6) Bangun ruang terbuka hijau dan kurangi penurunan lahan produktif di Malang Raya
(7) Mendesak pemerintah Kota Malang untuk mewujudkan implementasi pasal 16 Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2011 Tentang Tatanan Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030
(8) Wujudkan pendidikan gratis ilmiah demokratis dan bervisi kerakyatan
(9) Hapus segala bentuk komersualisasi pendidikan yang situangkan dalam UU PT No. 12 Tahun 2012
(10) Tarik militer organik dan non organik dari tanah West Papua
(11) Tolak keterlibatan militer di wilayah sipil
(12) Bebaskan seluruh tapol Papua dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa West Papua
(13) Tolak otonomi khusus jilid II
(14) Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
(15) Berikan kebebasan bagi pers lokas, nasional, dan international
(16) Wujudkan kebebasan berserikat berkumpul, berorganisasi dan berpendapat.
Cili mengungkapkan, belum disahkannya ombnibus law saja telah terjadi peningkatan konflik agraria, entah bagaimana jika omnibus law disahkan.
“Karena kami melihat dari pemerintah tidak pernah melakukan atau merayakan Hari Tani Nasional, hanya dibicarakan saat pilkada atau kampanye, tapi implementasi tidak ada. Pak Jokowi sendiri tahun 2019 berjanji akan membagikan tanah 10 hektar. Namun Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA) mengatakan 5 tahun terakhir Jokowi memberikan tanah kepada rakyat hanya setengah persen” tutur Cili. (aaw//mta)