Kebebasan Pers yang Dicederai Remisi

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 29 tahun 2018

Aksi solidaritas cabut remisi pembunuhan jurnalis di depan Balai Kota Malang, Jum'at (25/1). Foto: Irmaya SIAR

Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, Presiden Joko Widodo memberikan remisi tersebut kepada 115 orang termasuk I Nyoman Susrama, otak dari pelaku pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa 10 tahun silam. Keputusan tersebut kemudian menuai banyak kecaman, salah satunya dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Untuk menyuarakan kecaman tersebut, AJI di berbagai kota serentak menggelar aksi untuk mengecam remisi tersebut, termasuk AJI Kota Malang. Aksi yang berlangsung di depan Balai Kota Malang pada tanggal 25 Januari 2019 diikuti oleh AJI Kota Malang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang, Pers Mahasiswa, mahasiswa, serta aktivis HAM. Tujuan dari digelarnya aksi tersebut adalah tercabutnya remisi yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terhadap Susrama.

Terungkapnya kasus Prabangsa dan vonis hukuman seumur hidup terhadap Susrama menjadi tonggak kemerdekaan bagi pers. Pasalnya, masih banyak kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang belum terungkap atau belum dituntaskan, seperti kasus wartawan Udin yang telah dibunuh hampir 23 tahun silam akibat beritanya yang dinilai mampu mengusik para penguasa di jaman itu. Hal ini tidak jauh berbeda dengan kasus Prabangsa yang dibunuh akibat menyuarakan kebenaran terkait kasus korupsi yang melibatkan Susrama. “Kita tahu ada beberapa catatan seperti Alfert dan ada beberapa kasus lain seperti pembunuhan Udin yang sudah berapa belas tahun belum diungkap. Bahkan, pembunuhnya belum terungkap hingga hari ini. Kita tidak mau hal-hal seperti ini terjadi lagi di Indonesia. Kita juga mempertanyakan bagaimana komitmen pemerintah, konsistensi untuk menegakkan hukum seperti ini,” ujar Abdul Malik yang merupakan korlap aksi sekaligus sekretaris AJI Kota Malang.

Abdul Malik juga mengatakan bahwa pembunuhan terhadap jurnalis merupakan kejahatan yang luar biasa, oleh karena itu ia sangat mengecam keputusan Presiden Joko Widodo yang telah memberikan remisi terhadap pelaku. “Pembunuhan terhadap jurnalis merupakan kejahatan kriminal yang luar biasa. Kenapa luar biasa? Jurnalis ini kan untuk menyuarakan apa yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Kita tahu kasus yang disuarakan oleh Prabangsa adalah kasus korupsi yang katanya di negeri ini jadi penyakit yang harus diberantas. Namun, ketika pembunuhnya tertangkap dan di vonis seumur hidup, malah mendapat remisi.”

Terkait hukum yang dianggap masih kurang berpihak terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis, kita sepertinya perlu menelaah lagi bagaimana hakikat hukum itu sendiri. Hukum seharusnya berorientasi pada keadilan, kebijaksanaan, serta kedamaian. Hukum tidak bisa serta merta hanya memperhatikan nasib pelaku, tetapi nasib korban serta keluarganya pun perlu menjadi pertimbangan. Kasus pembunuhan merupakan kasus kriminalitas yang pada praktiknya berupa menghilangkan nyawa seseorang atau mengambil hak hidup orang lain. Hal ini tentu saja mendatangkan ketidakadilan bagi korban maupun keluarganya. Apabila pelaku pembunuhan diberikan remisi, maka tidak menutup kemungkinan bahwa hal tersebut akan mengurangi rasa jera dari si pelaku. Selain itu, pemberian remisi juga tidak dibedakan berdasarkan berat tidaknya kasus pelanggaran si pelaku. Jika kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan maka bisa mencederai kebebasan pers dan memungkinkan terjadinya kasus-kasus baru yang serupa.

Pers sendiri merupakan pilar ke empat dari demokrasi, apabila pers dicederai maka akan menyebabkan kecacatan pada demokrasi itu sendiri. “Saya tidak melihat hal ini dari segi politis, yang jelas penegakan hukum terhadap pembunuh jurnalis, siapapun presidennya siapapun pemerintahnya, tetap harus ditegakkan. Jurnalis atau media pers adalah pilar ke empat demokrasi, apabila ini dicederai, negara ini akan menjadi negara yang cacat,” tambah Abdul Malik. Dilansir dari Kontan, Presiden Joko Widodo juga turut menegaskan pentingnya pers sebagai pilar ke empat demokrasi di tanah air, saat menghadiri Hari Pers Nasional Tahun 2018 yang digelar di kawasan Danau Cimpago, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, pada Jumat 9 Februari, 2018. “Pers makin diperlukan untuk menjadi pilar penegak penyampaian kebenaran, pers makin diperlukan sebagai pilar penegak fakta-fakta. Pers makin diperlukan sebagai pilar penegak aspirasi-aspirasi yang ada di masyarakat.” Lantas, bukankah pemberian remisi tersebut sama saja dengan mencederai pilar demokrasi itu sendiri?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA