Polres Kota Malang menangkap dan menahan 3 aktivis yang diduga melakukan vandalisme pada Senin (20/4). Prosedur penangkapan tiga aktivis tersebut dinilai tidak jelas dan samar-samar, oleh karena itu melaui Konferensi Pers yang dilakukan di Polres Kota Malang, solidaritas yang tergabung dalam Aksi Kamisan Malang serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pos Malang menyurati Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan membebaskan mereka tanpa syarat (25/4). Ketiga aktivis tersebut adalah Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti, dan Saka Ridho.
Istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) almarhum Munir Said Thalib, Suciwati mengungkapkan bahwa penangkapan dan tuduhan yang dilakukan oleh polisi menimbulkan tanda tanya besar, sebab tuduhan tersebut mengatakan bahwa mereka melakukan tindakan anarki.
“Hal tersebut yang menyebabkan kami menulis surat terbuka ini, tentu saja tuntutan kami jelas di sini. Kami meminta mereka dibebaskan tanpa syarat,” jelasnya.
Di depan media istri almarhum Munir tersebut menambahkan bahwa sudah banyak contoh-contoh penangkapan aktivis para pembela HAM yang dilakukan tanpa prosedural yang jelas.
“Jadi hari ini kedatangan kami adalah untuk memberikan dukungan konkrit kepada teman-teman ini, kami harap mereka segera dibebaskan. Dan surat terbuka ini akan kami serahkan kepada Bapak Kombes. Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata,” ungkapnya.
Dinda selaku perwakilan dari Aksi Kamisan Malang menjelaskan bahwa tiga aktivis tersebut merupakan teman-temannya yang aktif mengikuti Aksi Kamisan Malang, selain itu mereka juga aktif melakukan advokasi kasus-kasus di daerah seperti di Tegalrejo.
“Aksi Kamisan merupakan aksi damai, di dalamnya kita menyampaikan pendapat dengan seni, puisi-puisi, saling berdiskusi, bercerita, bahkan dengan aksi diam,” jelas Dinda.
Kemudian, perwakilan Aksi Kamisan tersebut juga menjelaskan bahwa mereka merasa penangkapan yang dilakukan dengan tuduhan tindakan anarki adalah sesuatu yang terkesan dibuat-buat.
Kejanggalan lain dari penangkapan ketiga aktivis tersebut diungkapkan oleh Lukman, selaku LBH Pos Malang. Ia mendapatkan informasi dari orang tua Saka dan Alfian bahwa dalam penangkapan mereka di tanggal 20 April, tidak ditunjukan surat penangkapan pada pihak orang tua. Surat penangkapan tersebut baru diberikan pada tanggal 21 April.
“Jadi menurut kita ada kejanggalan, surat baru diberikan tanggal 21 April namun tanggal yang tertera di dalamnya adalah 19 April. Sehingga terkesan ada yang dipaksakan,” jelasnya.
Sampai saat ini LBH Pos Malang belum mendapatkan Salinan dari BAP. Padahal jika mengacu pada pasal 72 KUHP, salah satu hak dari tersangka dan kuasa hukum adalah mendapatkan salinan BAP setelah diselesaikannya pengambilan keterangan terhadap tersangka.
“Sampai saat ini kami mengusahakan kepada pihak orang tua agar bisa bertemu dengan ketiga tersangka namun belum dapat terlaksana,” ungkap Lukman. (wid//dza)