Bagaimana KPU Fakultas Menyikapi Adanya Calon Tunggal?

Universitas Negeri Malang, Siarpersma – Disetiap penghujung tahun, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin pada badan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa

ilustrasi: kmg
ilustrasi: kmg

Universitas Negeri Malang, Siarpersma – Disetiap penghujung tahun, pesta demokrasi untuk memilih pemimpin pada badan Organisasi Pemerintahan Mahasiswa (OPM) digelar oleh Mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM). Tahun ini, Pemilihan Raya (Pemira) UM diselenggarakan pada Selasa (15/12) melalui e-voting pada website pemira.um.ac.id sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pemira tahun ini, terdapat beberapa fakultas yang hanya memiliki satu calon (calon tunggal) untuk posisi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Beberapa fakultas tersebut ialah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK), dan Fakultas Ilmu Sosial (FIS).

Saat ditanya perihal terkait, Zidan Kurnia Ramadhany selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) FEB berpendapat bahwa, faktor yang menyebabkan adanya calon tunggal adalah masalah timeline yang dekat serta pengambilan formulir yang hanya bisa dilakukan secara offline. Sehingga sampai hari terakhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mengambil formulir pendaftaran.

Tak jauh berbeda dengan yang diungkapkan Iron Erlangga Kuswandi, selaku Ketua KPU FIK, Iron mengatakan bahwa, calon mengalami kesulitan dalam mengembalikan formulir karena sedang berada di luar kota. “Sebenarnya ada dua calonnya, tapi karena alasan tersebut jadinya hanya ada calon tunggal,” ujar Iron.

Berbeda dengan FT, Yusril Mahendra, selaku Ketua KPU FT  berujar bahwa, yang mendaftar dan lolos berkas hanya satu pasangan.Yusril mengaku kurang tahu-menahu perihal berapa calon yang telah mengunduh formulir pendaftaran sebab mereka (KPU FT) menggunakan sistem online. “Siapapun boleh download. Tapi terkait nanti pas verifikasi pengumpulan itu orangnya sendiri.” jelasnya.

Sementara itu, Fanggi Imam Sampurna selaku Ketua KPU FIP berpendapat bahwa calon yang maju pada Pemira adalah hasil kesepakatan semua Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di FIP. Sebelum Pemira, sudah ada diskusi atau Forkom oleh semua Ormawa untuk memilih siapa yang diusung sebagai Calon Ketua BEM FIP.  Tidak hanya Calon Ketua BEM saja yang tunggal di FIP, Calon Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) juga banyak yang tunggal seperti HMJ Teknologi Pendidikan (TEP), HMJ Bimbingan dan Konseling (BK), HMJ Administrasi Pendidikan (AP), dan Kordinator Kegiatan Mahasiswa Kampus III (KKM 3).

Adanya calon tunggal tidak lantas membuat kandidat tersebut menjadi pemenangnya. Keputusan terkait hasil penetapan calon tunggal berdasarkan perolehan suara dari e-vote tergantung oleh masing-masing KPU di Fakultas masing-masing. Calon tungal di FIP dapat dikatakan menang apabila mendapatkan minimal 30% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kalau FIP sendiri jumlah DPT keseluruhan itu 4.400 sekian, pokoknya 4.500-an lebih. Itu kalau 30% dari DPT itu suara yang suara yang masuk itu harus 1300,” jelas Fanggi.

Sementara itu, KPU FT dan KPU FIK memiliki keputusan yang sama, bahwa calon tunggal harus memperoleh 50%+1 dari suara dari e-vote yang masuk ke sistem. Dengan memperoleh suara sebanyak yang disebutkan, mereka (calon tunggal) dapat maju sebagai pemenang Pemira. Menurut Iron, hal tersebut merupakan jalan keluar yang sesuai dengan peraturan Pemira di FIK.

Berbeda dengan fakultas yang lain, FIS memiliki peraturan yang berbeda terkait penetapan calon tunggal. Di dalam naskah Peraturan Komisi Pemilihan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Tahun 2020 Tentang Pemilihan Umum Raya Organisasi Pemerintahan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang Tahun 2020 Bagian Keenam Pengawasan atas Pelaksanaan Kampanye Pemilu Bab IX Penetapan Hasil Pemilu Pasal 44, dalam poin ke-3 berbunyi, “Apabila terdapat calon tunggal berapapun suara yang diperoleh, maka calon tersebut tetap sah menjadi ketua dan wakil ketua BEM/HMJ/HMPS Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang.” Naskah yang dapat diunduh di deskripsi akun sosial media Instagram KPFIS UM ini telah disepakati pada (8/12) dan telah ditandatangani oleh ketiga presidium serta Wakil Dekan (Wadek) III FIS UM.

Calon tunggal memiliki target untuk memperoleh suara seperti yang ditentukan oleh KPU Fakultas masing-masing. Pemira yang dilakukan secara online memberikan kemudahan bagi para mahasiswa untuk memilih pasangan calon dimana saja dan kapan saja. Pada kenyataannya, pada hari pelaksanaan Pemira, server mengalami down dan banyak mahasiswa yang mengeluh jika kesulitan melakukan voting kepada KPU masing-masing Fakultas. Apalagi tidak dipungkiri adanya mahasiswa yang memilih untuk golput dengan tidak memilih paslon tunggal tersebut. Sehingga diperkirakan akan ada paslon yang tidak berhasil mencapai target perolehan suara. Lantas hal tersebut menjadi pekerjaan baru bagi KPU selaku penyelenggara Pemira.

Di FIP, paslon tunggal BEM FIP hanya memperoleh 718 suara dan tidak mencapai 30%. Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh KPU FIP adalah dengan melakukan aklamasi. Penentuan Ketua BEM dan HMJ dari paslon tunggal akan diserahkan kepada dekanat. Hal yang sama juga terjadi di FT dimana paslon tunggal BEM FT memperoleh 435 suara dari 934 suara yang masuk, artinya terdapat 499 suara yang tidak memilih paslon tunggal tersebut. Langkah yang dilakukan oleh KPU FT adalah dengan menggunakan persetujuan dari WD 3 FT UM.

Yusril menuturkan jika Pemira tidak diselenggarakan secara online, cara lain dalam menyikapi calon tunggal yang tidak mencapai suara maksimal adalah dengan melakukan pemilihan ulang. Pemilihan ulang yang dimaksud adalah dengan memberikan jeda serta membuka pendafaran ulang. “Pemilihan ulang mah kita siap, KPU FT siap. Tapi karena kondisi kayak gini, ya sudah kami menggunakan persetujuan WD 3.”

Tahun ini bukan kali pertama FT mendapati calon tunggal. Pemira tahun sebelumnya, FT juga mendapati calon tunggal Ketua BEM FT. Yusril masih mempertanyakan alasan KPU UM menerima timeline yang telah diberikan pihak Rektorat. Tanggal pelaksanaan Pemira se-UM serentak dilaksanakan secara bersamaan pada (15/12). Terkait pelaksanaan pendaftaran, kampanye lisan, kampanye tulis, dan lain-lain dipasrahkan kepada pihak fakultas ke KPF dengan rata-rata persiapan pada maisng-masing fakultas adalah 2 minggu.

“Saya berharap kpu tahun depan itu dibentuk awal tahun, jadi bareng-barenglah, ormawa lain dibentuk ya kpu dan panwas dibentuk juga. Biar ada persiapan agak lama,” tutupnya.

Penulis: kmg/Ilustrator: kmg/Reporter: dza, awe/Transkrip: ahm/Penyunting: mta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA