Tolak RUU KPK, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Gelar Aksi

MALANG, Siarpersma – Rabu (18/9) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi pada pukul 09.00 WIB. aksi digelar

Dokumentasi/LPM Siar

MALANG, Siarpersma – Rabu (18/9) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menggelar aksi pada pukul 09.00 WIB. aksi digelar dengan tajuk ‘Menolak Kematian KPK’. Hal yang menjadi alasan mengapa aksi ini berlangsung adalah: Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Presiden tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Kedua, Undang-Undang KPK tidak termasuk Rancangan Undang Undang Prioritas dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019 yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah. Ketiga, negara ingkar janji untuk memperkuat KPK dan agenda Pemberantasan Korupsi. Keempat, pengesahan RUU KPK menajadi UU adalah penghianatan terhadap amanat reformasi.

Peserta aksi melakukan orasi dalam ‘Menolak Kematian KPK’. Foto: Kevin/SIAR

Eki Maulana selaku Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi menyajikan beberapa gambaran ke depan jika RUU KPK disahkan. Secara produk, hukum RUU KPK adalah sebagai kemunduran dalam misi pemberantasan korupsi. “Apa problem mendasar Undang-undang KPK? Tentu tidak lepas dari kepentingan dari segelintir orang.  Karena konon, KPK telah mempersempit investasi di Indonesia,” ujar Eki.

Ia menilai bahwa pada periode ini, KPK berhasil melakukan kinerjanya dengan baik. KPK berhasil mempidanakan elit-elit politik ataupun DPR. Ia juga mengajak untuk sama-sama mengkritisi pimpinan baru KPK. “Ini merupakan agenda memperlemah KPK,” pungkasnya.

Baca juga: Independensi Bukan Milik KPK Lagi?

Peserta dalam Aksi ‘Menolak Kematian KPK’. Foto: Kevin/SIAR

Sementara Tim Analisis KPK menyatakan bahwa hasil RUU KPK memiliki 26 poin yang menjadi persoalan dan berpotensi riskan memperlumpuh kinerja KPK. Dikutip dari CNN Indonesia, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan dalam pernyataannya. “Jadi, jika ada pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek Penindakan ataupun Pencegahan, dilihat dari 26 poin (itu), hal tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya.”

Upaya-upaya intervensi pemerintah terhadap KPK melalui Revisi UU KPK sudah pernah terjadi di tahun 2010. Namun, Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu berhasil menunda dan menolak pembahasan. “Masa depan pemberantasan korupsi di negeri ini akan semakin berat. Tapi kita, sebagai rakyat sipil, harus terus menjadi oposisi penguasa. Memberi tahu jika kita tidak diam dalam ketidakadilan,” tutup Eki. (kvn//rzk)

2 Responses

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA