Selasa (9/2)Ahmad Mudakir memberikan penjelasan mengenai pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2015/2016. Terdapat tiga hal yang menjadi alasan pengunduran dirinya, yakni tidak adanya independensi anggota KPU, pelanggaran Surat Keterangan (SK) Rektor, dan pengabaian Nota Dinas dari pihak Rektorat oleh KPU. “Saya meyakinkan hati saya untuk keluar dari KPU pada 28 Januari 2016, pada saat sidang seleksi administratif,” ungkap mahasiswa FMIPA ini. Protes yang dilayangkan dari berbagai oknum terkait persyaratan OPM (Organisasi Pemerintahan Mahasiswa) yang dibuat oleh KPU, membuat sang Ketua dipanggil oleh pihak Rektorat. Nota Dinas yang diberikan oleh pihak Rektorat tersebut berisi tentang instruksi agar KPU mengembalikan aturan persyaratan OPM sesuai dengan SK Rektor Tahun 2012. Mudakir juga menjelaskan kepada forum (KPU,red), namun mayoritas memutuskan untuk tetap menggunakan persyaratan OPM yang dibuat oleh KPU pada sidang sebelumya. Mudakir akhirnya kembali kepada Wakil Rektor (WR) 3 dan diberikan solusi untuk menghadirkan pihak Rektorat pada sidang selanjutnya. “Akan tetapi pada sidang seleksi administratif, Bapak Syamsul berhalangan untuk datang karena harus menemani Ibu Syamsul yang sakit setelah operasi,” ujar pria kelahiran Lamongan ini. Pada sidang tersebut Mudakir menjelaskan, bahwa dirinya bertanya kembali kepada forum apakah persyaratan akan tetap pada hasil sidang sebelumnya atau dikembalikan sesuai dengan SK Rektor, mayoritas memilih (lagi) untuk tetap pada hasil sidang. Mendengar hal tersebut, Mudakir memutuskan untuk mengundurkan diri, lalu melemparkan palu sidang pada Presidium 2, dan meninggalkan surat pengunduran dirinya.
Pengunduran diri Ketua KPU ditanggapi juga oleh pihak Rektorat. “Mengenai pengunduran ketua KPU sudah saya tegaskan melalui surat saya kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), saya sangat kecewa dan menyesalkan mundurnya ketua KPU ketika pemira belum terlaksana” jelas Bapak Syamsul Hadi. Meskipun demikian, sebagai pimpinan Universitas Negeri Malang (UM), pada tahun 2016 ini,pihak Rektorat masih sangat berharap ada BEM dan DPM yang dipilih melalui Pemira. Selain itu, WR 3 juga menjelaskan dua hal yang harus dilaksanakan oleh DPM terkait Pemira ini.
Isnawati Hidayah, anggota Komisi Pemerintahan DPM, membenarkan surat dari WR 3 kepada DPM. Ia mengatakan bahwa surat tersebut mengandung dua poin utama, yakni memfasilitasi penataan kembali struktur organisasi KPU UM Tahun 2015/2016 dan menyelenggarakan Pemira UM Tahun 2016 sesuai dengan peraturan Rektor UM Nomor 13/KEP/UN32/KM/2012 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan UM paling lambat akhir Februari 2016.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak DPM telah mengumpulkan anggota KPU pada 10 Februari 2016, tetapi tidak memenuhi kuorum karena hanya ada 12 anggota yang datang sehingga belum menghasilkan restrukturisasi. (hna/wka//eva)