Konferensi Pers Koalisi Sipil: Hentikan Kekerasan Aparat, Ruang Demokrasi Kian Sempit

Jumat (28/03) Koalisi Masyarakat Sipil Malang Raya menggelar konferensi pers bertajuk “Hentikan Kekerasan Aparat dan Penyempitan Ruang Sipil”
Dokumentasi: Muhammad Haidar/Kontributor
Dokumentasi: Muhammad Haidar/Kontributor

Jumat (28/03) Koalisi Masyarakat Sipil Malang Raya menggelar konferensi pers bertajuk “Hentikan Kekerasan Aparat dan Penyempitan Ruang Sipil” melalui Zoom. Sejumlah panelis dalam forum itu adalah korban kekerasan aparat saat aksi tolak UU TNI di Gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (23/03).

Salah satu panelis dalam konferensi pers tersebut adalah Zakiya, paramedis dari tim Ceng Oren, mengaku mengalami intimidasi. Gawainya disadap, kepalanya dipukul, didorong, dan tangannya diinjak. Aparat juga melontarkan ujaran misoginis, seperti “lonte”. Polisi dan tentara bahkan merangsek masuk ke posko medis saat dua orang tengah mengalami sesak napas.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Delta Nishfu, Sekjend PPMI DK Malang, pada 18.30, saat situasi mulai kurang kondusif, teman-teman massa mulai mundur, dan sudah di Bundaran Tugu bagian barat. Di lurusan seberangnya DPRD, diseret sampai ke perbatasan DPRD dan Balai Kota, kemudian dipukuli, padahal sudah mengaku sebagai pers. Kemudian ditanya “Pers opo? pers taek a?” 

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat ini mendapat kecaman dari berbagai pihak. Muktiono, salah seorang anggota Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham), menjelaskan bahwa situasi seperti ini sangat gawat untuk kebebasan masyarakat sipil. Polanya adalah penggunaan pendekatan politik intimidasi, yang selaras dengan macetnya komunikasi demokrasi pada saat pengesahan UU TNI yang tidak melalui prosedur, dan pola-pola ini juga terjadi di beberapa kota lainnya. 

“Reaksi masyarakat sudah cukup proper sebagai bentuk penolakan. Pada dasarnya apa yang terjadi di permukaan saat ini adalah gejala dari partisipasi bermakna yang sudah tertutup dan politik yang nir empati,” tambah Muktiono. 

Muktiono juga menjelaskan pada Buku Panduan Hak Asasi Manusia untuk Anggota POLRI, di situ ada penguatan hak asasi manusia kepada POLRI, pada sektor pendidikan calon tamtama dan perwira, diinisiasi oleh POLRI yang bekerjasama dengan PBB, IOM, dan di situ juga ditegaskan ada UDHR. Pada pasal 5, tidak boleh ada kekerasan, apalagi penghinaan dan merendahkan dari martabat manusia dalam operasi penggunaan kekuatan POLRI.

“Nah, ini di lapangan sudah kebalikannya. POLRI sendiri juga bermasalah saat menggunakan kekuatan,” ungkapnya.

“Ini merupakan titik balik dari demokrasi kita. Kita harus hati-hati karena tidak ada respon yang memadai dari negara mengenai situasi saat ini, seolah-olah mereka berada di ruang lain dan terlepas dari partisipasi publik,” tutur Muktiono menutup pendapatnya.

Dhia, dari Serikat Pekerja Kampus, mengatakan bahwa penyerangan terhadap paramedis yang terjadi saat aksi sudah sama seperti aksi yang dilakukan oleh zionis, termasuk pada perang di Afghanistan. Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga hal yang sebenarnya tidak diperbolehkan: penyerangan terhadap fasilitas kesehatan; pers tidak boleh tersentuh saat terjadinya konflik; dan penyitaan motor. 

“Sasarannya bukan massa, tetapi untuk menakut-nakuti. Apapun namanya, ini sudah kejahatan kemanusiaan, ini sudah melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman,” tegas Dhia. 

Salah satu peserta konferensi pers, Ina, menyampaikan bahwa tindak kekerasan, intimidasi, pelecehan, dan teror terutama terhadap perempuan merupakan cara purba untuk membatasi kebebasan berekspresi. Ini menjadi wajah pemerintah yang nir empati terhadap masyarakatnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil di Malang Raya menyampaikan sejumlah pernyataan sikap:

  1. Mengutuk segala kekerasan dan represi yang dilakukan oleh aparat yang telah menggunakan kewenangannya secara eksesif dalam menjalankan tugasnya dan mengamankan aksi “Tarik Militer ke Barak Episode II.”
  2. Mengutuk segala bentuk ujaran stigma rasial kepada massa aksi “Tarik Militer ke Barak Episode II.”
  3. Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap paramedis yang mencederai hak massa aksi atas akses kesehatan.
  4. Mengecam adanya penghalangan akses liputan yang disertai kekerasan terhadap pers jurnalis yang bertugas saat “Tarik Militer ke Barak Episode II.”
  5. Mengutuk dugaan kekerasan seksual, ujaran misoginis terhadap massa aksi perempuan yang mencerminkan watak aparat yang tidak berperspektif gender. 
  6. Menuntut dihentikannya intimidasi dan teror kepada sejumlah pihak sebagai residu pasca aksi “Tarik Militer ke Barak Episode II.”
  7. Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk tetap menyuarakan kritik dan penolakan atas pengesahan RUU TNI yang dapat menggerus supremasi sipil, menghilangkan profesionalitas TNI, mengingkari semangat reformasi, dan mengancam demokrasi serta memicu pelanggaran HAM yang lebih  buruk di masa mendatang.
  8. Mendorong seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas dengan korban kekerasan aparat pada aksi “Tarik Militer ke Barak Episode II.”

Editor: Moch Fahmi Alfarizi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA


🔎 Apa yang ingin kamu cari?
Search
🔥Terbaru