Lanjutan sidang kriminalisasi 2 (dua) orang masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Niko dan Timbul digelar di Pengadilan Tipikor berada di kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, (24/10/2023) Sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlansung selama enam jam, dua orang saksi yang dimintai keterangan oleh Majelis Hakim merupakan anggota Polres Pasaman Barat yang sebelumnya melakukan Patroli gabungan bersama Polda Sumbar di Nagari Air Bangis.
Menurut Ihsan Riswandi, Ketua PBHI Sumbar selaku penasehat hukum terdakwa dalam proses pembuktian sidang hari ini terlihat JPU kesulitan dalam menghadirkan saksi dan barang bukti, JPU beralasan jarak lokasi persidangan yang jauh dari lokasi tempat kediaman saksi dan penitipan barang bukti. Hingga setelah proses pembuktian hari ini selesai, JPU meminta kepada majelis Hakim untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya diagendakan pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 ke tanggal 6 November 2023.
“Memang besok Hari Jumat agenda saksi dari JPU, ini yang kita sesalkan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang, sementara JPU kesulitan menghadirkan barang bukti dan saksi”. Sebutnya Ihsan.
Selesai pemeriksaan saksi JPU, Hakim juga memberi kesempatan kepada 2 (dua) orang terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap keterangan saksi. Terdakwa Timbul, langsung membacakan keberatan terkait barang bukti yang disampaikan oleh saksi. Bahwa terdakwa tidak ada membawa barang bukti alat-alat tojok, timbangan, dan kapak, mobil terdakwa telah terparkir di lokasi kejadan sejak tanggal 19 Juli 2023.
Sebelumnya, 6 (enam) orang Masyarakat Air Bangis, Jorong Pigogah Patibubur, dikriminalisasi oleh aparat kepolisian dengan dakwaan merusak kawan hutan, dimana Hutan Produksi, namun pada Agustus lalu, 4 orang masyarakat Air Bangis, Jorong Pigogah Patibubur diputus lepas di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Kemudian, dua orangnya lagi melakukan Praperadilan. Namun Praperadilan gugur, karena Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kejaksaan Tinggi Pasaman Barat dan Polda Sumbar telah menyurati Mahkamah Agung untuk memindahkan persidangan ke Pengadilan Negeri Padang. Dengan alasan Masyarakat berpotensi ricuh dan lakukan tindak criminal di PN. Pasbar . Sebelumnya masyarakat Air Bangis telah melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur sumbar dengan tuntutan bebaskan masyarakat yang ditangkap dan tolak PSN yang akan berdampak pada ruang hidup mereka.
“Pertama kami mendapatkan informasi ada kegiatan perusakan kawasan hutan oleh masyarakat, dan kebetulan hari itu ketika patroli gabungan kami mendapati terdakwa sedang berdiri didekat penimbangan sawit yang berada ditepi jalan, adapun terdakwa satunya lagi didapati disebuah pondok” ungkap salah saksi Farel.
Selesai pemeriksaan saksi JPU, Hakim juga memberi kesempatan kepada 2 (dua) orang terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap keterangan saksi. Terdakwa Timbul, langsung membacakan keberatan terkait barang bukti yang disampaikan oleh saksi. Bahwa terdakwa tidak ada membawa barang bukti alat-alat tojok, timbangan, dan kapak, mobil terdakwa telah terparkir di lokasi kejadan sejak tanggal 19 Juli 2023.
Penulis : Sarah Azmi / Kontributor
Editor : Delta Nishfu A