Telatnya Pencairan Dana Bidikmisi

Akhir-akhir ini di beberapa media massa seperti facebook dan twitter bahkan di dunia nyata banyak mahasiswa Universitas Negeri

Akhir-akhir ini di beberapa media massa seperti facebook dan twitter bahkan di dunia nyata banyak mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) yang membicarakan tentang masalah pencairan dana bidikmisi yang terlambat untuk periode Juli-September ini. “Banyak opini yang muncul dari mahasiswa dan kebanyakan opini mereka berupa kecaman yang merupakan prasangka-prasangka negatif akan terlambatnya pencairan dana bidikmisi yang di mana bermasalah dengan kampus tapi ada juga mahasiswa yang menerima saja tanpa memikirkan prasangka-prasangka negatif seperti saya, saya di sini tidak begitu mempermasalahkan terlambat tidaknya yang penting bagi saya uangnya cair,” tutur Abigail yang menjabat sebagai bendahara umum di Forum Mahasiswa Bidikmisi (Formadiksi).

Terlambatnya pencairan dana bidikmisi merupakan suatu masalah besar bagi sebagian mahasiswa bidikmisi yang notabene mereka hidup dan kuliah dari uang bidikmisi. Sungguh malapetaka yang amat besar jika hal ini terjadi secara berturut-turut mengingat pencairan dana bidikmisi yang selalu tidak pasti kapan cairnya. Apalagi ini adalah minggu terakhir di periode Juli-September banyak mahasiswa yang mengeluh karena sebagian dari mereka mengandalkan dana itu untuk bertahan hidup.

Menurut Abigail, periode pencairan dana bidikmisi dicairkan berdasarkan kebijakan kampus, periode pencairan dana, kampuslah yang menerapkan. Aliran dana ini dimulai dari pusat yaitu Dikti lalu ke KPPN dan berlanjut ke kampus. Di sinilah tugas kampus untuk menyalurkannya ke mahasiswa melalui bank. Untuk mencairkan dana tersebut, rektor terlebih dahulu membuat Surat Keputusan (SK) yang diajukan ke dikti untuk mencairkan dana. Inilah letak permasalahannya, pengurus Formadiksi masih mencari tau apakah SK rektor tersebut sudah dikirim atau belum.

Menurut beberapa sumber mengatakan bahwa mengapa dana bidikmisi belum cair yaitu salah satunya adalah rektor belum mengirim SK karena ada kuota mahasiswa bidikmisi UM yang belum terpenuhi. Kuotanya ada yang belum terpenuhi ini membuat lama proses pencairan dana karena kemungkinan rektor masih mengurusi atau bahkan mendata ulang berkaitan dengan mahasiswa penerima bidikmisi.

Hal lain yang menyebabkan terlambatnya pencairan dana bidikmisi adalah terletak pada kata “terlambat” itu sendiri, di mana indikasi untuk kata terlambat ini berbeda satu sama lain. Beberapa mahasiswa mengatakan terlambat karena mereka melihat dari terakhir kali bidikmisi itu cair pada periode yang sebelumnya. Sedangkan mahasiswa yang mengatakan tidak terlambat berasumsi bahwa pencairan dana bidikmisi itu masih berada dalam satu periode, yaitu masih dalam ruang lingkup 3 bulan, maka hal itu dikatakan tidak terlambat. Namun, ada juga yang rancu bahkan tidak tahu kapan terakhir kali bidikmisi itu cair karena memang tidak mengamati tentang pencairan dana, yang dipentingkan hanyalah bidikmisi itu cair.

Berdasarkan penuturan Pak Rofi’udin, Wakil Rektor (WR) II, kurangnya kuota bidikmisi tidak berpengaruh pada keterlambatan pencairan dana bidikmisi. “Masalah keterlambatan pencairan dana ini persoalannya pelik dan banyak faktor. Dana bidikmisi langsung ditransfer dari pusat ke rekening mahasiswa. Inilah letak kesalahan mekanisme birokrasi pusat(Jakarta) yang berkepanjangan,” terang Pak Rofi’uddin.

Perihal keterlambatan pencairan dana bidikmisi ini, Bapak WR II menjelaskan bahwa lembaga UM terus berusaha. Data mahasiswa penerima Bidikmisi sudah dikirim ke Jakarta, SK Rektor pun sudah dikirim. Bapak Rofi’uddin mengatakan, ”Jika UM meminjami seperti bulan Januari 2013 lalu, siapa yang akan menanggung?,” Menurut beliau, dana yang sudah dianggarkan untuk suatu kegiatan, tidak mungkin digunakan untuk kegiatan yang lain. Pihak UM terus meminta pihak pusat agar segera mencairkan dana Bidikmisi dengan cara mengingatkan pusat dari waktu ke waktu. berita terakhir yang kami(red.) dapat, dana bidikmisi UM cair pada Selasa, 8 oktober 2013.  (lia/yna/myd//aft)

*buletin hal 3. Terbit 21 Oktober 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA