Dinilai Kurangnya Transparansi, LPD UM Melayangkan Gugatan ke Panitia Pemira UM 2023

Foto : Teguh/LPD
Foto : Teguh/LPD
Dokumentasi/LPM Siar

Lingkar Peduli Demokrasi (LPD) Universitas Negeri Malang (UM), mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) UM untuk menggugat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) UM, Rabu, (29/11).

Gugatan LPD bermuara pada tidak adanya publikasi Surat Keputusan (SK) terkait legalitas pembentukan lembaga penyelenggara Pemilihan Mahasiswa Raya (Pemira) UM 2023 kepada publik, dan juga publikasi berita acara hasil sidang pleno sebagai bentuk transparansi.

“Seharusnya, SK itu dipublikasikan dengan publik, yang di mana, official account untuk publikasi itu satu-satunya hanya ada di Instagram-nya official KPU, dan di situ nggak ada,” ucap Galang Putra Nusantara.

Koordinator LPD itu melayangkan surat gugatan tak hanya untuk Panwaslu, “Kita mengajukan gugatan kepada KPU UM, pun kita tujukan kepada Majelis Kemahasiswaan,” tuturnya. 

Selain permasalahan tentang SK, LPD juga menyoroti adanya kontradiksi antara peraturan Pemira UM 2023 mengenai persyaratan dan Penetapan Peserta Pemira (Nomor:31.10.4/UN32.45/KET/2023) dengan Peraturan Rektor (Pertor) UM tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan.

“Adanya ketidaksinkronan antara peraturan rektor no. 34 tahun 2022 terhadap peraturan pemira UM tahun 2023 terhadap syarat minimal calon wakil ketua BEM UM. Di mana di pertor itu boleh TD (Tingkat Dasar), tapi di peraturan pemira ataupun di AD/ART GBBK, dan juga di peraturan DPM, atau di PKPU, itu minimal syarat harus mengikuti LKMM TM (Tingkat Menengah),” ujar Galang.

Dalam surat gugatan itu, terdapat nota keberatan sekaligus tuntutan dari LPD, “ada 7 poin nota keberatan dan ada 5 tuntutan perihal pemira UM 2023,” kata Galang.

Galang juga mengatakan, jika dalam kurun waktu 3 x 24 jam belum ada kejelasan, maka LPD akan menindaklanjuti balasan dari Panwaslu. “Jadi mungkin kalau memang dalam dua kali 24 jam atau tiga kali 24 jam tidak ada balasan dari Panwaslu ataupun KPU, dsb. Mungkin saya bisa meng-eskalasi,” ucapnya. 

Terkait surat gugatan dan tuntutan tersebut, pihak Panwaslu mengatakan setidaknya balasan surat akan dikirimkan paling lambat tiga hari. 

“Iya mas, sudah ada waktunya kok mas. Paling lambat tiga hari,” ucap Biyuzar, selaku perwakilan dari Panwaslu.

Di akhir surat gugatan, LPD berpesan kepada seluruh mahasiswa UM untuk terlibat dalam gerakan tersebut. “Turut mengundang, semua Mahasiswa UM untuk terlibat dalam gerakan moral ini. Bersama-sama kita jaga marwah demokrasi dan iklim politik kampus yang tetap memegang nilai dan integritas,” tulis surat tersebut.

Penulis: Arif Kurniawan

Reporter: Endah Nur dan Intan Pratiwi

satu Respon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA