9 September 2024 12:23 PM
Search

Buntut Pembongkaran Gerbang 13 Stadion Kanjuruhan: Permintaan  Pertanggungjawaban dan Upaya Pembangunan Ulang

Menyikapi upaya pembongkaran Gerbang 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi saksi bisu jatuhnya korban tragedi Kanjuruhan, Jaringan Solidaritas

Foto: Afifah/Siar
Foto: Afifah/Siar

Menyikapi upaya pembongkaran Gerbang 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi saksi bisu jatuhnya korban tragedi Kanjuruhan, Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Tragedi Kanjuruhan (JSKK) menyampaikan rilis pers pada Sabtu (27/7). Pernyataan itu disampaikan pada momen doa bersama dan pendudukan Stadion Kanjuruhan di area depan Gerbang 13 (luar lahan konstruksi). 

Rilis pers tersebut berisi permohonan pertanggungjawaban kepada PT Waskita Karya (persero)  dan PT Brantas Abipraya (persero) atas pembongkaran Gerbang 13 Stadion Kanjuruhan. Atas tindakan tersebut, kedua perusahaan dinilai mengabaikan hukum dengan menghancurkan, menghilangkan, merusak barang bukti sebagaimana tercantum dalam pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. 

Selain pengabaian hukum, terdapat upaya dari perusahaan konstruksi untuk mengaburkan pokok permasalahan dan meminggirkan faktor hukum. 

“Terdapat upaya (dari) PT Waskita Karya dan PT Brantas Abipraya untuk mengalihkan permasalahan struktural pembongkaran pintu 13 dengan menunjukkan seorang nama Awang untuk disalahkan atas putusnya komunikasi berpartisipatif antara korban dan kontraktor,” jelas Cholifatul Noor, salah satu keluarga korban yang membacakan rilis pers. 

Dalam rilis pers tersebut, JSKK Tragedi Kanjuruhan juga mengecam, mendesak, dan menyatakan:  

  1. Pemerintah Republik Indonesia untuk mengusut tuntas Peristiwa Kanjuruhan;
  2. Kementerian PUPR beserta dua kontraktornya yakni PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk menghentikan seluruh aktivitas renovasi Stadion Kanjuruhan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan;
  3. PT Waskita Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero) untuk mengumpulkan kembali sisa puing-puing pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagai instrumen pengingat sejarah peristiwa Tragedi Kanjuruhan dalam waktu 3×24 jam;
  4. Pemerintah Kabupaten Malang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah untuk menginstruksikan pengumpulan kembali sisa puing-puing pintu 13 Stadion Kanjuruhan sebagai instrumen pengingat sejarah peristiwa Tragedi Kanjuruhan, sebagaimana dijanjikannya museum kepada keluarga korban pada pertemuan tanggal 28 Mei 2024 di Polres Malang; 
  5. Menyesalkan dan mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh orang tidak dikenal kepada bagian dari jaringan solidaritas keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Memandang perlunya upaya penyelesaian kooperatif yang menjamin hak-hak demokratik pembela HAM untuk mengutarakan pendapatnya di muka umum. 

Pada kesempatan tersebut Manajer Proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, Vino Teguh Pramudia dari PT Waskita Karya, menyampaikan permohonan maaf serta menyatakan keberpihakannya kepada keluarga korban.

“Seratus persen keberpihakan kami berada di keluarga korban. Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi dan berjanji kedepannya kekeliruan-kekeliruan tersebut tidak akan kami ulangi,” ungkap Vino.. 

Vino juga mengatakan bahwa segala informasi terkait renovasi stadion, khususnya gerbang 13, serta informasi lain akan langsung dikomunikasikan dengan para keluarga korban dan Yayasan Korban Tragedi Kanjuruhan (YKTK). 

“Kedepannya apabila ada sesuatu yang dibutuhkan, baik informasi maupun hal-hal lain yang berkenaan dengan proses perjalanan renovasi stadion kanjuruhan, khususnya di pintu 13, dan rencana monumen kami akan langsung komunikasikan dengan para perwakilan korban dan YKTK,” ungkap Vino.

Sesuai kesepakatan pada audiensi hari Rabu (24/7), pintu 13 Stadion Kanjuruhan yang sempat dibongkar akan dikembalikan bentuknya seperti semula. 

“Jadi mengembalikan dua sisi dinding yang kami relokasi di tangga 13. Karena area kanan dan kirinya sebelumnya adalah ruko, bukan pintu 13,” ucap Vino.

Namun, dia pun mengakui bahwa permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan bentuk gerbang 13, tetapi perubahan komponen dari dinding lama ke dinding baru yang dapat mengubah nilai sakralnya. 

Mengenai hal tersebut, PT Waskita Karya akan mengembalikan bentuk gerbang 13 Stadion Kanjuruhan dengan tetap menggunakan komponen bangunan yang masih bisa digunakan. 

“Secara bentuk akhir (akan sama) 100% karena pasti akan (kami) ikuti, cuma yang menjadi masalah di sini kan bentuk sakral dari dinding lama menjadi dinding baru. Kalau berbicara berapa proporsi dinding lama dengan dinding baru ya mungkin sekitar 30-40%,” tutupnya.

Baca juga: Menolak Lupa, Malam Renungan Perjuangan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan Digelar

Penulis: Afifah Fitri

Editor: Hidayati S.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA