27 Juli 2024 9:35 AM
Search

Diboikotnya buletin Siar untuk beredar di beberapa fakultas seperti Fakutas Sastra (FS), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA), dan Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi) yang dilayangkan pada mediasi Jumat (15/08), dituding tak berizin oleh Panwas, ditanggapi santai oleh Drs. Taat Setyohadi, Kabag Kemahasiswaan UM. Sabtu (16/8) ketika ditemui di ruangannya di gedung A3 lantai 3, Drs. Taat menyatakan bahwa tidak ada masalah untuk beredarnya media informasi di dalam PKPT. Namun, beredarnya harus di luar kegiatan PKPT agar tidak mengganggu dan berita yang ditulis tidak mengandung provokatif dan SARA. “Oke, ndak ada. Saya juga tidak melarang,” ujar Drs. Taat Setyohadi. Penyebaran buletin di beberapa fakultas dapat langsung disebar. Namun, jika berhubungan dengan kegiatan PKPT, maka harus meminta izin pada Wakil Dekan III masing-masing fakultas sedangkan jika penyebaran itu dilakukan saat kegiatan PKPT hari pertama berlangsung, maka izin penyebaran harus melalui Kabag Kemahasiswaan atau bisa ke Wakil Rektor III. “Menulis apa pun boleh, asal jangan sampai mengganggu aktivitas, kalaupun itu mengganggu akan dapat menyebabkan ini (red:buletin) ditutup,” tutur Drs. Taat Setyohadi. Drs. Taat Setyohadi menambahkan, jika berita berisi informasi yang edukatif dan bermanfaat maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah dan sumbernya harus jelas. Beliau sendiri juga mengakui bahwasannya jika judul suatu berita itu lugu, maka tidak menarik untuk dibaca. “Ya, memang judul berita itu boleh menarik, tapi isinya harus dikonfirmasi terlebih dahulu,” tutur Kabag Kemahasiswaan. (ony//gia//avz/yna) *buletin hal.5 terbit edisi 20 Agustus 2014

Diboikotnya buletin Siar untuk beredar di beberapa fakultas seperti Fakutas Sastra (FS), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Matematika

Diboikotnya buletin Siar untuk beredar di beberapa fakultas seperti Fakutas Sastra (FS), Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Fakultas Matematika dan IPA (FMIPA), dan Fakultas Pendidikan Psikologi (FPPsi) yang dilayangkan pada mediasi Jumat (15/08), dituding tak berizin oleh Panwas, ditanggapi santai oleh Drs. Taat Setyohadi, Kabag Kemahasiswaan UM.

Sabtu (16/8) ketika ditemui di ruangannya di gedung A3 lantai 3,  Drs. Taat  menyatakan bahwa tidak ada masalah untuk beredarnya media informasi di dalam PKPT. Namun, beredarnya harus di luar kegiatan PKPT agar tidak mengganggu dan berita yang ditulis tidak mengandung provokatif dan SARA.

“Oke, ndak ada. Saya juga tidak melarang,” ujar Drs. Taat Setyohadi. Penyebaran buletin di beberapa fakultas dapat langsung disebar. Namun, jika berhubungan dengan kegiatan PKPT, maka harus meminta izin pada Wakil Dekan III masing-masing fakultas sedangkan jika penyebaran itu dilakukan saat kegiatan PKPT hari pertama berlangsung, maka izin penyebaran harus melalui Kabag Kemahasiswaan atau bisa ke Wakil Rektor III. “Menulis apa pun boleh, asal jangan sampai mengganggu aktivitas, kalaupun itu mengganggu akan dapat menyebabkan ini (red:buletin) ditutup,” tutur Drs. Taat Setyohadi.

Drs. Taat Setyohadi menambahkan, jika berita berisi informasi yang edukatif dan bermanfaat maka hal tersebut tidaklah menjadi masalah dan sumbernya harus jelas. Beliau sendiri juga mengakui bahwasannya jika judul suatu berita itu  lugu, maka tidak menarik untuk dibaca. “Ya, memang judul berita itu boleh menarik, tapi isinya harus dikonfirmasi terlebih dahulu,” tutur Kabag Kemahasiswaan. (ony//gia//avz/yna)

*buletin hal.5 terbit edisi 20 Agustus 2014

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CAPTCHA